Kitab Jurumiyyah, goresan tinta yang menjadi referensi wajib ilmu nahwu
Oleh: Admin Berita |
31 March 2026
Tentu bagi kalangan santri yang belajar agama, ilmu nahwu bukanlah sebuah hal yang garib, istilah-istilah seperti Fail, naibul fa’il, mashdar, maf’ul bihi sudah menjadi makanan sehari-hari.Ilmu ini menjadi fondasi dasar yang dibutuhkan seorang santri untuk membuka cakrawala Khazanah keilmuan islam melalui literasi turats dan salah satu kitab yang dijadikan sebagai referensi dasar ilmu nahwu Adalah kitab al-jurumiyah yang disusun oleh Muhammad bin Dawud ash-Shonhaji yang Bernama lengkap Muhammad bin Muhammad bin Dawud, Abu Abdillah Ash Shinhaji/ Ash Shonhaji Al-Fasy An-Nahwi Al-Faqih Al-Muqri’ Al Maliki, Adapun beliau berasal dari Kota Fez, Maroko dan lahir pada tahun 1273 M/672 H dan wafat pada tahun 1323 M/723 H. Nisbat Al-jurumiy sendiri berasal dari Bahasa Berber (salah satu Bahasa di Kawasan Afrika Utara) yang berati orang yang taat.
Kitab Jurumiyyah ditulis dengan sistematika yang simpel dengan tujuan untuk memperkenalkan kepada santri pemula tentang konsep dasar ilmu nahwu itu sendiri, pembahasan awal dimulai dari pembagian kalam, I’rab, tarkib, fi’il, hingga bab bab seperti istisna, munada, tamyiz. Bahasanya yang singkat dan lugas membuat kitab ini mendapatkan tempatnya tersendiri dalam memori santri se-indonesia.
Berbagai Ulama telah mensyarahi kitab ini karena popularitasnya, sebut saja Mukhtashar jiddan karya Syekh Ahmad Zaini Dahlan dan puluhan judul kitab lainnya, sehingga dari masyhurnya kitab ini tidaklah mengherankan apabila kitab ini menjadi primadona para santri di banyak pondok pesantren.